Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat I menyerahkan tersangka kasus tindak pidana perpajakan dengan inisial RGB beserta barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kamis (26/5).
RGB ditangkap Penyidik Kanwil DJP Jawa Barat I bersama Korwas PPNS Polda Jabar dan Polda Bangka Belitung di Pangkal Pinang Bangka Belitung, Selasa (29/3).
Kepala Kanwil DJP Jabar I, Yoyok Satiotomo, mengatakan, pemberian hukuman pidana dilakukan untuk memberikan efek jera bagi pengemplang pajak.
Dia berharap kasus yang pertama kali terjadi di wilayah DJP Jabar I itu menjadi contoh bagi wajib pajak (WP) lain agar lebih taat membayar pajak.
"Calon yang akan dipidana masih banyak. Ini adalah bukti kesungguhan Direktorat Jenderal Pajak dalam melakukan penegakan hukum," kata Yoyok.
Informasi yang dihimpun Tribun, RBG merupakan pengemplang pajak yang terdaftar di KPP Pratama Bandung Cicadas.
Ia dijerat Pasal 39 ayat (1) jo Pasal 43 Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun.
"Makanya jangan main-main dengan penegakan hukum perpajakan. Penyerahan ini juga sekaligus untuk memberikan contoh kepada masyarakat untuk taat membayar pajak," ujar Yoyok.
Seperti diberitakan sebelumnya, RBG menjadi tersangka pengemplang pajak lantaran tidak melaporkan surat pemberitahuan (SPT) masa pajak pertambahan nilai (PPN).
Selain itu, RBG juga tidak menyetorkan PPN yang telah dipungutnya. Hal itu dilakukannya mulai dari 2006 sampai dengan 2011.
"Atas perbuatannya negara dirugikan sebesar Rp 1,9 miliar," ujar Yoyok. (cis)