News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Operasi Yustisi Sasar Indekos, Seorang Wanita Sembunyi di Balik Pintu

Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Wahid Nurdin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI - Satpol PP Kota Bandung dan Denpom III/Siliwangi melakukan razia rumah kos

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil menggelar operasi yustisi di sejumlah titik di Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung, Kamis (26/5/2016). Satu di antaranya di RT 2/1, Kelurahan Sukabungah.

Adapun operasi ini digelar dengan Satpol PP Kota Bandung, Polrestabes Bandung, dan Kodim 0618/BS.

Pantauan Tribun, operasi ini menyasar tempat indekos dan kontrakan di RT 2/1. Setiap penghuni indekos dan kontrakan itu diperiksa kartu tanda penduduknya.

Sedangkan untuk penghuni keluarga atau pasangan suami dan istri, petugas memeriksa KTP dan surat nikah.

Petugas gabungan langsung mendapati dua pasangan bukan suami dan istri yang tinggal di salah satu indekos.

Mereka tak bisa menunjukkan surat nikah kepada petugas. Selain itu, status pernikahan dalam KTP yang mereka punya bertuliskan belum menikah.

Kedua pasangan yang diduga bukan suami dan istri itu sempat mengelak dan mengaku telah menikah.

Mereka berkilah surat nikah yang mereka miliki tertinggal di daerah asal. Namun petugas tetap meminta mereka untuk mengikuti sidang yustisi di Graha Sukajadi.

Tim gabungan mendirikan pos di Graha Sukajadi untuk melaksanakan sidang yustisi.

"Tadi waktu kami periksa penghuni indekos pria, kami dapati ada wanita sempat bersembunyi di balik pintu. Setelah kami tanya mereka tidak bisa menunjukkan surat nikah," ujar Petugas Satpol PP Kota Bandung, Sekarini Purwadani, kepada Tribun di sela-sela operasi yustisi.

Kedua pasangan bukan suami dan istri itu langsung digiring ke Graha Sukajadi. Petugas kembali menemukan pasangan bukan suami dan istri di indekos Jalan Sukagalih. Keduanya juga tak bisa menunjukkan surat nikah. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini