Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Polisi mengamankan 200 batang kayu keladan tanpa dokumen di sebuah pikap hitam yang dikemudikan Jaldi Unggara (30) pada Selasa (24/5/2016).
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Andi Yul Lapawesean, mengatakan tersangka Jaldi beserta barang bukti kayu dan mobil pikap diamankan anggota Provost Polresta Pontianak saat razia kendaraan di Jalan Dr Wahidin, Pontianak.
"Tersangka sedang mengangkut kayu olahan jenis keladan sebanyak 200 batang menggunakan satu unit pikap Suzuki hitam KB 1877 XX tanpa dilengkapi dokumen sah," ujar Andi, Kamis (26/5/2016).
Dari hasil pemeriksaan, ratusan kayu olahan itu dibeli pelaku dari Balai Bekuak, Kabupaten Ketapang, dan akan dijual kembali di Pontianak dan sekitarnya.
Polisi menjerat Jaldi pasal 83 ayat 1 huruf b, Undang-Undang RI No 18 tahun 2013 tentang dugaan tindak pidana pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
Tersangka merupakan warga Jalan Raya Sungai Kakap, Dusun Nirwana, Desa Sungai Kakap, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya.
Polisi turut menyita satu unit pikap Suzuki Hitam KB 1877 XX, 200 batang kayu olahan keladan berbagai ukuran 4x12 sentimeter, 5x10 sentimeter dan 2x20 sentimeter panjang masing-masing dua meter.