Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Petugas Satuan Lalulintas Polresta Medan yang menggelar razia gabungan di Jl Gatot Subroto, Medan Petisah sudah banyak menilang pengendara sepeda motor.
Mereka yang terbukti melanggar aturan lalu lintas langsung disidang di tempat.
"Kami turut menggandeng Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam razia kali ini. Mereka yang melanggar, langsung kami tindak dan disidang di tempat," kata Kasat Lantas Polresta Medan, Komisaris T Rizal Moelana, Kamis (26/5/2016).
Menurut Rizal, sedikitnya sudah ada puluhan kendaraan bermotor yang ditilang.
Mereka melanggar aturan dengan tidak melengkapi surat-surat kendaraannya.
"Ini upaya kami dalam menegakkan disiplin berlalulintas. Mereka yang ditilang bisa langsung mengambil dokumennya setelah menjalani sidang," kata Rizal.
Pantauan Tribun, di Jl Gatot Subroto tepatnya di depan Plaza Medan Fair, petugas Sat Lantas menyediakan satu meja sidang.
Di sana, ada seorang hakim perempuan yang ditunjuk untuk mengadili para pelanggar lalulintas ini.
Salah seorang pengendara yang dihentikan petugas mengatakan, ia distop lantaran tidak memegang surat izin mengemudi (SIM). Kebetulan, pengendara yang distop itu tengah mengurus SIM.
"SIM saya masih diurus pak. Jadi tadi diminta surat-surat. Setelah saya jelaskan, saya tidak jadi ditilang," kata Silvia (21), warga Jl Pulo Brayan.(*)