TRIBUNNEWS.COM, LAMONGAN - Sucipto (23) terduga pemerkosa YA (15) siswi MTs Desa Banjarmadi, Kecamatan Karanggeneng ditangkap anggota resmob Polres Lamongan di rumahnya, Simo Sungelebak, Kecamatan Karanggeneng, Rabu (25/5/2016) malam.
Sucipto dilaporkan orang tua YA setelah mengetahui anaknya hamil dan melahirkan seorang bayi laki-laki, Selasa (17/5/2016).
Orang tua YA tidak terima dan menganggap Sucipto telah merusak masa depan anaknya.
Terungkapnya kasus ini bermula pada Selasa (17/5/2016) sekitar pukul 23.00, WIB tiba-tiba terdengar suara bayi dari kamar YA.
Padahal seluruh anggota keluarga yang perempuan tidak ada yang hamil.
Tentu suara tangis bayi itu membuat seisi rumah terkejut, kecuali YA.
Kemudian orang tua YA mendatangi kamar tapi pintu terkunci.
Orang tua YA lalu membuka paksa dengan cara mendobraknya.
Betapa terkejutnya, ketika saksi mendapati bayi yang baru dilahirkan itu.
Dan terungkap pelakunya adalah Sucipto. Akhirnya Sucipto dilaporkan ke polisi.
Sucipto mengakui semua perbuatannya. Dia mengakui telah menyetubuhi YA dua kali.
"Tersangka telah mengakui semua perbuatannya," ungkap Paur Subbag Humas, Ipda Raksan, Kamis (26/5/2016).
Atas tindakan ini, Sucipto dijerat pasal 81 ayat 1 dan 2 dan atau pasal 82 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.