Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan, Komisaris Boy J Situmorang mengaku belum ada menerima pelimpahan Brigadir IV dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara.
Ia mengatakan, kemungkinan Brigadir IV masih diproses di BNNP.
"Sampai sekarang, belum ada kami terima. Mungkin masih di BNN. Kalau sudah diterima, pasti ada laporannya ke saya," kata Boy ketika berkunjung ke warkop Jurnalis di Jl Agus Salim, Sabtu (28/5/2016) siang.
Namun, sebelumnya Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Sumut, Ajun Komisaris Besar Agus Halimudin mengatakan, pihaknya telah menyerahkan Brigadir IV ke Polresta Medan.
Ia menyerahkan sepenuhnya penanganan Brigadir IV pada Kapolresta Medan, Komisaris Besar Mardiaz Kusin Dwihananto.
Disinggung mengenai keterangan Agus, Boy sendiri mengaku belum ada kordinasi.
Ia mengatakan, kemungkinan besar Brigadir IV sementara waktu dititip di Seksi Profesi Pengamanan (Si Propam) Polresta Medan.
"Kalau katanya sudah diserahkan, mungkin sekarang ini sedang di Propam. Biasanya akan diperiksa dulu di sana," ungkap mantan Kapolsek Labuhan ini.
Terpisah, Kepala Seksi Propam Polresta Medan, Ajun Komisaris Iskandar ketika dikonfirmasi Tribun belum mau memberikan keterangan.
Berulangkali dihubungi, Iskandar enggan menjawab.
Dalam kasus ini, Brigadir IV ditangkap BNNP saat tengah dugem di hiburan malam Stroom gedung Selecta Jl Listrik bersama rekannya yang diduga bandar.
Saat menjalani pemeriksaan, urine Brigadir IV positif mengandung amphetamine.(*)