Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU- Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Pekanbaru meringkus AS (22) yang dilaporkan telah melarikan dan mencabuli IM (15).
AS diringkus disalah satu warung internet (warnet) di Jalan Garuda Sakti, Kecamatan Tampan.
Tanpa perlawanan, AS menyerah dan mengakui perbuatannya.
Sebelumnya AS dituduhkan telah melarikan IM dari sebuah warnet dan mengajak berkeliling Sumatera Barat selama satu pekan.
Dalam rentang waktu itu, IM kerap dicabuli AS.
"Modusnya mengaku pacar. Korban kemudan dibawa kabur dan dicabuli," terang Wakapolresta Pekanbaru, AKBP Ady Wibowo, Minggu (29/5/2016).
IM dibawa kabur tanpa sepengetahuan orang tuanya.
"Awalnya sempat dicurigai pelaku pencurian sepeda motor. Namun dalam proses interogasi ternyata tersangka membawa kabur anak dibawah umur," ujar Ady.
Ata perbuatannya, AS dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman penjaran minimal lima tahun. (*)