News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sembilan Hari Berkeliaran, Kawanan Spesialis Pembobol Brankas Diringkus

Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Tim Resmob Satreskrim Polres Kuningan ringkus kawanan pencuri spesilias pembobol brankas.

Setidaknya lima pencuri ditangkap di kediamannya masing-masing, Sabtu (28/5/2016) sekitar pukul 01.00 WIB.

Informasi yang dihimpun Tribun, kelima pencuri ini berinisial MT (30), SR (45), S (35), M (26), dan K (49). MT, SR, S, dan M diketahui warga Jakarta utara, sedangkan K merupakan warga Kabupaten Pekalongan.

"Mereka pelaku sindikat pencurian yang beraksi di Koperasi BMT Alfalah di Desa Kramatmulya, Kecamatan Kramatmulya, Kabupaten Kuningan," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus, kepada Tribun melalui pesan singkat, Minggu (29/5/2016).

Kawanan maling itu, kata Yusri, beraksi pada 20 Mei 2015.

Peristiwa itu diketahui serang petugas kebersihan yang hendak membersihkan kantor pada pagi hari.

Namun kondisi gembok pintu depan telah dirusak dan keadaan dalam kantor sudah berantakan.

Kawanan maling itu menggondol brangkas berisi uangh dan sejumlah surat berharga milik nasabah.

"Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian mencapai Rp 274 juta," kata Yusri.

Dari hasil penangkapan, kata Yusri, petugas menyita sejumlah barang bukti dari para tersangka antara lain tiga plat nomor, dua sarung tangan hitam, satu kaos kaki pita kotak-kotak.

Juga diamankan delapan gembok, dua besi hitam sepanjang 50 sentimeter, sebilah linggis, rantai, tiga kunci astag, enam kunci L, gunting, uang pecahan Rp 2 ribu yang totalnya mencapai Rp 1 juta, dan lainnya.

"Para tersangka ini ditahan di Polres Kuningan untuk dikembangkan kasusnya terutama tempat kejadian perkara lainnya," kata Yusri. Adapun kelima tersangka itu dikenakan pasal 363 KUHP yang ancamannya hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini