Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG- Ratusan karyawan PT Pelindo III cabang Tanjung Emas Semarang menegaskan akan mendukung penuh GM PT Pelindo III Cabang Tanjung Emas, Tri Suhardi yang ditetapkan sebagai terasangka oleh penyidik Direktorat Reserse Krimimal Umum Polda Jateng.
Sebagai bentuk dukungan, kain putih sepanjang 30 meter ditandatangani ratusan karyawan dan dibentangkan di depan kantor PT Pelindo III cabang Tanjung Emas Semarang.
Selain itu, para karyawan juga memakai ikat kepala bertuliskan Save GM TG Emas dan pita hitam di lengan kanan.
"Pita hitam ini akan kami gunakan setiap hari," kata Ketua Umum Serikat Pekerja Pelabuhan Pelindo III, Dani Rahmat Agustian, Senin (30/5/2016).
Tri Suhardi ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Ketua Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Jawa Tengah, Romulo Simangunsong.
Romulo mengatakan, pihaknya melaporkan Tri Suhardi terkait pelanggaran Undang Undang nomor 17 tahun 2008 tentang angkutan pelayaran.
"Mereka (PT Pelindo III cabang Tanjung Emas) jelas melanggar, jadi sudah benar ketika GM-nya ditetapkan sebagai tersangka," kata Romulo.
Menurutnya, meski berstatus BUMN, PT Pelindo III cabang Tanjung Emas juga harus memiliki Surat Izin Usaha Perusahaan Bongkar Muat (SIUPBM) layaknya perusahaan lainnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Gagas Nugraha, enggan menjabarkan terkait penetapan tersangka Tri Suhardi.
"Maaf saya masih di Jakarta," kata Gagas mematikan telponnya.