Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Sebagai bentuk dukungan kepada GM PT Pelindo III cabang Tanjung Emas, Tri Suhardi, Serikat pekerja Pelindo III melakukan aksi solidaritas di loby gedung kantor Pelindo III cabang Tanjung Emas Kota Semarang, Senin (30/5/2016).
Aksi solidaritas ini menyusul ditetapkannya Tri Suhardi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Jateng atas pelanggaran Undang Undang nomor 17 tahun 2008 tentang angkutan pelayaran.
Ketua umum Serikat Pekerja Pelindo III, Dani Rahmat Agustin, mengatakan, pihaknya menolak kriminalisasi terhadap GM Pelindo III cabang Tanjung Emas, Tri Suhardi.
"Ini sebagai bentuk aksi awal kami terhadap penetapan tersangka terhadap GM," kata Dani.
Dani mengatakan, pihaknya akan mengawal kasus yang menjerat Tri Suhardi.
"Kalau tidak ada kejelasan, kami akan lakukan aksi yang lebih besar," katanya.