TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Tersangka dugaan korupsi dana hibah Kadin Jatim, La Nyalla Mattalitti dikabarkan dipulangkan dari tempat pelariannya di Singapura karena izin tinggalnya overstay, Selasa (31/5/2016).
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, yang dihubungi Surya.co.id, membenarkan informasi tersebut.
"Informasinya dari kepolisian Singapura, ia ditangkap karena overstay. Tapi untuk kebenarannya tanyakan ke kejaksaan," ujar Badrodin Haiti via seluluernya, Selasa (31/5/2016).
Apakah langsung dibawa ke Indonesia atau bagaimana? "Teknisnya saya nggak tahu. Tanyakan ke kejaksaan saja. Karena yang menangkap bukan polisi," paparnya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Romy Arizyanto tidak menjawab secara tegas terkait penangkapan La Nyalla.
" Kabarnya iya," ujarnya.
Sedang kuasa hukum La Nyalla, Sumarso SH, membenarkannya.
"Informasi itu benar karena overstay," jelasnya.
Namun Sumarso, mengaku tidak tahu apakah kliennya langsung dibawa ke Surabaya atau Jakarta.
"Itu yang saya tidak tahu. Nanti saja saya hubungi lagi," pungkasnya.