Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedi Nurdin
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Yusri (29) warga Tembilahan, Riau ditangkap aparat Polsek Jambi Timur karena menyelundupkan ratusan tabung gas elpiji 3 Kg Pertamina yang seharusnya dikirimkan kepada para sub-agennya yang berada di Kota Jambi.
Namun ratusan tabung gas melon tersebut tak semua yang disalurkan kembali kepada para sub-agennya.
Salah seorang korban lantas melaporkan tersangka ke Polsekta Jambi Timur karena tiap tabung gas melon yang dititipkan kepada tersangka kerapkali berkurang.
Kapolsek Jambi Timur, AKP Waras Sundari mengatakan, tersangka diamankan di pangkalan Pertamina rayon Kota Madya Jambi belum lama ini ketika hendak menyalurkan tabung gas melon.
Waras menjelaskan, tersangka yang memegang lisensi sebagai penyalur tabung gas melon di Jambi ini menyelundupkan puluhan tabung gas dari korban untuk dijual ke Dabo Singkep, Provinsi Riau. Setiap titipan tabung gas dari korban selalu kembali tak sesuai jumlah.
"Dari Januari 2016 lalu korban menitipkan sebanyak 40 tabung, Februari 60 tabung, dan Maret 200 tabung tapi ketika kembali ke tangan korban selalu tak sesuai jumlah. Korban pun bertanya tapi tidak mendapat kejelasan dari tersangak," kata Waras kepada wartawan, Selasa (31/5).
Tabung gas melon tersebut pun diangkut ke Provinsi Riau menggunakan kapal dan dijual kembali dengan harga Rp 22 ribu. "Harga aslinya Rp 16 ribu," ujarnya.
Kepada awak media tersangka mengaku sudah tiga bulan melakukan hal tersebut.
Menurutnya untung dari penjualan di Dabo Singkep lebih besar daripada di Kota Jambi. Perbulan ia meraup Rp 800 ribu dari modal Rp 1 juta.
"Gas di Jambi ini banjir, makanya dibawa ke Dabo. Di sana untungnya juga lebih besar," katanya.
Dalam seminggu tersangka bisa dua kali menyalurkan 70 hingga 80 tabung gas elpiji resmi dari Pertamina ke wilayah Dabo.
"Tabung gas dari sub agen itu beberapa untuk dijual kembali seharga Rp 22 ribu dari harga aslinya Rp 16 ribu di sana," ucapnya.
Kini tersangka diamankan di Mapolsek Jambi Timur. Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 372 KUH Pidana tentang penggelapan dengan ancaman 5 tahun penjara.