News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Terlibat Pembunuhan Prada Dadi Dituntut 15 Tahun Penjara dan Dipecat

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Prada Dadi saat mendengarkan tuntutan ini dibacakan Eman pada persidangan militer di Odiurat Militer Lampung, Rabu (1/6/2016).

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Oditur militer Mayor Sus Eman J menuntut anggota Yonif Tri Wira Eka Jaya Prajurit Dua (Prada) Ahmad Dadi Pracipto dengan hukuman pidana penjara selama 15 tahun.

Eman juga menuntut Dadi dipecat sebagai anggota TNI.

Tuntutan ini dibacakan Eman pada persidangan militer di Odiurat Militer Lampung, Rabu (1/6/2016).

Menurut Eman, Dadi terbukti melanggara pasal 338 KUHP jo pasal 55 ke 1 ayat 1 KUHP tentang melakukan pembunuhan secara bersama-sama.

Dadi didakwa membunuh Kepala Bagian Kepegawaian Universitas Malahayati Sofyan.

Dadi bersama kekasihnya Kamella membunuh Sofyan di kamar kos Kamella di Telukbetung Utara.

Pembunuhan dilatarbelakangi masalah uang.

Sofyan tidak membayar Kamella usai berhubungan badan.

Itu membuat Dadi cemburu dan marah hingga membunuh Sofyan bersama Kamella.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini