Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Oditur militer Mayor Sus Eman J menuntut anggota Yonif Tri Wira Eka Jaya Prajurit Dua (Prada) Ahmad Dadi Pracipto dengan hukuman pidana penjara selama 15 tahun.
Eman juga menuntut Dadi dipecat sebagai anggota TNI.
Tuntutan ini dibacakan Eman pada persidangan militer di Odiurat Militer Lampung, Rabu (1/6/2016).
Menurut Eman, Dadi terbukti melanggara pasal 338 KUHP jo pasal 55 ke 1 ayat 1 KUHP tentang melakukan pembunuhan secara bersama-sama.
Dadi didakwa membunuh Kepala Bagian Kepegawaian Universitas Malahayati Sofyan.
Dadi bersama kekasihnya Kamella membunuh Sofyan di kamar kos Kamella di Telukbetung Utara.
Pembunuhan dilatarbelakangi masalah uang.
Sofyan tidak membayar Kamella usai berhubungan badan.
Itu membuat Dadi cemburu dan marah hingga membunuh Sofyan bersama Kamella.