News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Undang Undang Keistimewaan DIY Digugat ke MK, Ini Kata Sultan HB X

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sri Sultan Hamengku Buwono X

Laporan Reporter Tribun Jogja, Kurniatul Hidayah

TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA  - Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X menanggapi dengan santai gugatan yang dilayangkan Muhammad Sholeh ke Mahkamah Konstitusi (MK), terkait Undang Undang Keistimewaan DIY.

"Ya nggak papa, silahkan saja (menggugat). Urusannya sama Kementrian Dalam Negeri," katanya, Rabu (1/6/2016).

Menurutnya, semua orang memiliki hak untuk melakukan itu, terlepas dari masalah etis tidaknya gugatan tersebut.

"Hanya masalahnya relevan atau tidak, tergantung dari MK dan Kementrian Dalam Negeri," tandasnya.

Namun tidak oleh Tim Kuasa Hukum Keraton, Achiel Suyanto.

Ia menyebut, Sholeh yang merasa keberatan dengan tata cara pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY, dianggap keblinger, karena tidak paham masalah konstitusi.

"Dia menuntut tapi tidak mengerti konstitusi. Di UUD 1945 juga dituangkan dalam Pasal 18 B. Dia nggak pernah membaca itu," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini