Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Albertus Poerwidyanto (56) warga Candisari, Kota Semarang, saat ini masih dimintai keterangan di ruang penyidik Sat Reskrim Polrestabes Semarang.
Albertus melaporkan anggota Satpol PP Pemprov Jateng berinisial S. S mengaku bisa memasukkan tiga anak Albertus menjadi PNS di Provinsi Jateng dengan syarat Albertus memberikan uang Rp 150 juta per anak.
Sebelum aksi penipuan ini terbongkar, korban sempat diyakinkan oleh terlapor bahwa anaknya telah diterima sebagai PNS di Pemprov Jateng dan Pemkot Semarang.
Untuk lebih meyakinkan, terlapor memberikan tiga salinan Surat Keputusan (SK) pengangkatan PNS. Dua SK dari Kementerian Perhubungan dan satu SK dari Kementerian Kesehatan.
Kementerian Perhubungan yang ditandatangani oleh Dirjen, kedua anak Albertus ditempatkan masing masing di Dinas Perhubungan Pemprov Jateng dan Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi Pemkot Semarang.
"Sedangkan anak saya yang dapat SK dari Kementerian Kesehatan ditempatkan di Pemkot Semarang," kata Albertus, Jumat (3/6/2016).
Setelah diberikan tiga SK itu, Albertus mengecek ke BKD Pemprov Jateng dan ternyata tidak ada pengangkatan.
"Ternyata SKnya palsu," katanya.
Geram telah ditipu, Albertus pun mendatangi pimpinan S di Satpol PP Pemprov Jateng. Menurutnya, pimpinan terlapor pun lepas tangan terkait ulah anak buahnya.
"Pimpinannya mengakui itu anak buahnya, tapi lepas tangan. Makanya saya laporkan ke polisi," katanya.(*)