Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Satres Narkoba Polresta Pekanbaru menyita 39 paket narkotika jenis sabu-sabu dari dua orang lelaki di dua lokasi berbeda.
Keduanya merupakan jaringan pengedar narkoba di wilayah hukum Kota Pekanbaru yang ditangkap, Rabu (2/6/2016) sore.
Selain menyita sabu, polisi juga mendapati timbangan digital dan plastik pembungkus.
Kasatres Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Iwan Lesmana Riza menyebutkan, tersangka pertama yang diamankan, Yog (21) di wilayah Kecamatan Tampan.
Dari pengungkapan Yog, polisi kemudian melanjutkan penggerebekan di salah satu hotel masih di kawasan Tampan. Disini polisi meringkus Ded (36).
"Dari tersangka Yog, kita menyita satu paket sabu-sabu. Kemudian hasil pengembangan kita kembali sita puluhan paket sabu dari tersangka Ded. Keduanya merupakan pengedar narkoba," ujar Iwan, Kamis (3/6/2016).
Pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap tersangka lainnya.
"Masih terus dilakukan pengembangan. Dari mana pasokan barang ilegal tersebut dan siapa pemasoknya," kata Iwan.