Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - IS (27) warga Jl HM Said, Gang Zuki, Kelurahan Gaharu, Kecamatan Medan Timur akhirnya diringkus petugas Provost Satuan Lalulintas Polresta Medan.
Pria yang dikenal sebagai preman ini ditangkap lantaran melarikan uang pemohon surat izin mengemudi (SIM) bernama Parlin Marbun (39).
Menurut keterangan sejumlah warga di sekitar kantor Sat Lantas Polresta Medan, kasus penggelepan ini bermula saat korbannya datang mengurus SIM A beberapa hari lalu.
Ketika selesai mengambil surat kesehatan, pelaku datang menemui korban.
"Saat bertemu dengan korban, pelaku ini bilang bisa bantu ngurus SIM. Pelaku minta uang Rp700 ribu," kata Andi (50), Sabtu (4/6/2016) sore.
Semula, korban enggan menanggapi tawaran pelaku. Namun, pelaku terus memberikan janji-janji sehingga korban akhirnya terjebak dengan rayuan tersangka.
"Pelaku bilang, korban tinggal foto aja. Nanti dia yang ngurus semuanya," ungkap Andi.
Karena terus didesak, korban pun percaya. Korban kemudian menyerahkan uang Rp700 ribu kepada pelaku.
"Setelah uang diterima, pelaku ini kabur. Sementara korban menunggu di dalam kantor Sat Lantas," katanya.
Petugas Provost Sat Lantas Polresta Medan, Aiptu Rizal yang menangkap pelaku mengatakan, IS diamankan di seputaran kantor Sat Lantas. Dari keterangan pelaku, saat itu pelaku hendak beraksi kembali.(ray)