Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Ruang aula Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dipasangi garis polisi, Minggu (5/6/2016).
Pemasangan dilakukan untuk kepentingan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Kasatreskim Polrestabes Bandung, AKBP M Joni mengatakan pihaknya telah melakukan olah TKP untuk memastikan penyebab kebakaran.
Menurutnya, penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan.
"Selanjutnya kami mencari barang bukti kebakaran yang membuktikan siapa pelakunya," kata Joni di Kantor Kejati Jabar, Jalan L.R.R.E Martadinata, Kelurahan Cihapit, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung, Minggu (5/6/2016).
Joni mengaku belum bisa memastikan DS merupakan pelaku yang membakar aula Kejati Jabar tersebut.
Meski mengakui telah membakar, DS masih diperiksa sebagai saksi.
"Kami masih menggali keterangan yang bersangkutan mengenai caranya membakar termasuk motifnya jika melakukan pembakaran," kata Joni.
Terkait dengan lamanya pemasangan garis polisi, Joni mengaku belum bisa menentukannya. Garis polisi baru dilepas setelah penyelidikan dinyatakan selesai.
Pihaknya pun akan meminta rekaman CCTV untuk mengungkap dengan jelas pelaku pembakar tersebut.
"Kami sudah melakukan koordinasi dengan pihak Kejati Jabar untuk mengumpulkan barang bukti," ujar Joni.
Ruang aula di lantai satu dan ruang tunggu di lantai dua Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengalami kebakaran, Minggu (5/6/2016).
Diduga kebakaran itu akibat ulah seorang pria berinisial DS.