TRIBUNNEWS.COM, INDERALAYA - Unit reskrim Polsek Pemulutan dibantu Polres Ogan Ilir yang langsung dipimpin Kapolsek AKP Helmy Ardiansyah SH, bersama Kanit Res Bripka Zulkarnain Afianata ST, beserta anggota lainnya, meringkus lima warga yang kedapatan tengah berpesta narkoba jenis sabu-sabu dan ganja, Jumat (3/6/2016).
Satu dari lima tersangka yang diringkus itu, merupakan seorang ibu rumah tangga.
Kelima warga tersebut, antara lain Samsul Amran (42), Yohan Andrean (30), keduanya tercatat merupakan warga Desa Ibul Besar Dua Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogab Ilir, Arpan (40), warga jalan Faqih Usman kelurahan dua ulu Kecamatan Seberang Ulu satu Palembang, Farizal Efendi (38), warga jalan kopral Juni Kelurahan Inderalaya raya Kecamatan Inderalaya.
Sedangkan, seorang tersangka lainnya yakni ibu rumah tangga Dea Agustina (28), warga kelurahan kemuning sekip Palembang.
Kapolres OI AKBP M Arif Rifa'i SIK didampingi Kapolsek Pemulutan AKP Helmy Ardiansyah mengatakan, penangkapan kelima tersangka yang diduga merupakan bandar narkoba jenis ganja dan sabu-sabu dan pemakai itu, berawal setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya sejumlah warga yang tengah menggelar pesta sabu di Desa Ibul Besar dua Pemulutan Kabupaten OI.
Lanjut Kapolsek, setelah menerima informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan pengintaian. Ternyata benar, saat ditelusuri kelima warga tersebut, tertangkap tangan hendak berpesta narkoba jenis sabu-sabu dan ganja.
Polisi pun langsung menggrebek salah satu rumah milik seorang tersangka bernama Amran yang berada di Desa Ibul Besar Dua Pemulutan Ogan Ilir.
Rumah yang terbuat dari bahan depok itu, disinyalir merupakan lokasi yang kerapkali digunakan untuk berpesta narkoba.
Saat digrebek, kelima warga tersebut tak berkutik dan menyerah. Bersama barang bukti narkoba, mereka pun (kelima tersangka, red) langsung digelandang ke Mapolres OI guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Selain mengamankan kelima tersangka, kita juga mengamankan barang bukti berupa satu perangkat bong alat hisap sabu berikut pirek, tiga bungkus paket kecil sabu, dua linting ganja yang tersimpan dalam kotak rokok, beserta satu bilah sajam," ujar Kapolsek Pemulutan AKP Helmy, Jumat (3/6), di lokasi.
Selain itu juga, pihaknya juga mengamankan enam buah hp, empat buah korek api gas, satu botol beling. Saat digrebek, ditambahkan Kapolsek, kelima tersangka mengakui perbuatannya yang pada saat itu, tengaj berpesta narkoba.
"Atas perbuatannya, kelima tersangka kita jerat dengan pasal 112 undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman di atas 4 tahun penjara," terang Kapolsek.(sriwijaya post/beri)