Laporan Wartawan Surya, M Zainuddin
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Anggota Satreskrim Polres Ogan Ilir memiliki bukti kuat menjemput Tatang Maulana di Polsek Gubeng, Surabaya, Selasa (7/6/2016) dini hari.
Warga Jakarta itu diduga terlibat dalam kasus senjata api ilegal di Kabupaten Ogan Iilir, Sumatera Selatan.
Kanit Pidum Polres Ogan Ilir, Ipda Ardiyaniki, mengatakan Tatang ditangkap berdasar keterangan tersangka Hatta yang telah ditangkap pada April 2016 lalu.
Hatta ditangkap karena memiliki pistol rakitan dan empat butir peluru. "Tersangka Hatta tidak dapat menunjukkan dokumen kepemilikan senpinya," kata Ardiyaniki kepada Surya.
Berdasar keterangan di hadapan penyidik, Hatta mendapatkan senpi ilegal dari tersangka yang selama ini mengaku sebagai anggota Badan Intelijen Negara atau BIN.
Pria yang akrab disapa Niki tersebut belum mendapat informasi Hatta mendapat senpi itu melalui jual-beli atau pinjam-meminjam dari tangan Tatang.
"Kasusnya masih penyelidikan dan terus dikembangkan. Banyak informasi yang masih harus digali," tambah Niki kepada Surya (TRIBUNnews.com Network).