News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ditahan KPK, Bupati Rokan Hulu Tidak Akan Cari Kambing Hitam

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Rokan Hulu Suparman (ketiga kanan) bersama kepala daerah lainnya dari Sumut dan Riau saat pelantikan di kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat (22/4/2016). Suparman tetap dilantik menjadi Bupati Rokan Hulu meski telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap RAPBD-P Riau Tahun 2014 dan RAPBD Riau Tahun 2015. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan Bupati Rokan Hulu, Suparman, terkait suap pembahasan RAPBD P TA 2014 dan atau RAPBD TA 2015 Provinsi Riau.

Penahanan tersebut dilakukan usai Suparman menjalani pemeriksaannya.

"Guna kepentingan penyidikan penyidik menahan yang bersangkutan untuk 20 hari pertama," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Selasa (7/6/2016).

Suparman sendiri tidak berkomentar banyak ketika digelandang ke mobil tahanan.

Dia mengatakan siap menerima hukuman apabila dirinya memang bersalah.

"Saya tidak mau cari kambing hitam. Yang penting saya hadapi sportif saja. Kalau saya salah ya tentu ada hukumannya," kata Suparman sesaat sebelum masuk ke mobil tahanan.

Suparman mengaku tidak akan mengambil langkah hukum terkait penahanannya itu. Namun, dia tidak mengaku secara jelas mengenai keterlibatannya dalam suap tersebut.

"Saya terima hukuman saja," tukas Suparman yang ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

Pada kasus tersebut, KPK juga menetapkan Ketua DPRD Riau 2009-2014 Johar Firdaus sebagai tersangka suap pembahasan RAPBD P TA 2014 dan atau RAPBD TA 2015 Provinsi Riau.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, mengatakan Johan dan Suparman menerima uang ratusan juta terkait pembahasan RAPBD tersebut.

"Sangkaan bersama-sama maka sama dengan yang diterima AKK (Ahmad Kir Jauhari) sekitar Rp 800-900 juta," ungkap Priharsa, awal April lalu.

Menurut Priharsa, penetapan keduanya sebagai tersangka adalah pengembangan kasus yang menjerat tersangka bekas Gubernur Riau Annas Mamun.

Kepada keduanya disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana KorupsiĀ  jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini