Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Kapolsek Denpasar Barat, Kompol Wisnu Wardana, mengatakan tertangkapnya dua petugas PLN gadungan berkat keterangan para korban.
Menurut mereka dua tersangka, Edi Julianto (42) tinggal di Jalan Cokroaminoto Denpasar dan Cecep (35) di Jalan Pulau Moyo Gang Sandat Sari No IX Denpasar Selatan pernah membetulkan listrik di rumah korban.
Setelah penghuni lengah, kedua petugas PLN gadungan lintas kota segera menguras barang-barang korban hingga ludes.
"Mereka menggunakan nama samaran ID Card petugas PLN. Untuk tersangka Edi menggunakan nama samaran Agus Hermawan dan Cecep dengan nama Agus Supriyadi," ujar Wisnu kepada Tribun Bali, Selasa (7/6/2016).
Usai mendapat laporan korban, Polsek Denpasar Barat dan Polresta Denpasar mengejar tersangka. Kedua pelaku ditangkap pada Jumat, 27 Mei 2016.
Edi ditangkap di tempat tinggalnya pukul 07.00 Wita, tiga jam setelahnya sekira pukul 10.00.Wita, polisi menangkap Cecep.