News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Karo Humas Pemprov Riau dan Oknum Protokoler Harus Ditahan ‎

Penulis: Budi Rahmat
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

M Fauzi dan Kuasa Hukum nya memperlihatkan surat yang diserahkan ke Polresta Pekanbaru guna tindak lanjut kasus penganiayaan yang dilakukan Karo Humas Riau dan dua oknum Protokoler‎, Selasa (7/6/2016)

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Dinilai tidak ada kejelasan dan perkembangan kasus penganiayaan yang dilakukan Kepala Biro Humas Pemerintah Provinsi Riau, Darusman dan dua orang oknum Protokoler, Muhammad Fauzi melalui kuasa hukumnya mendatangi Mapolresta Pekanbaru, Selasa (7/6/2016).

Desakan kejelasan ‎ perkembangan proses hukum penganiayaan tersebut disampaikan melalui surat resmi.

"Jadi ini (surat.red) menjadi ketegasan klien kami guna mempertanyakan kepastian hukum. Sebab, kasus yang sudah menjadi atensi masyarakat ini sampai kini terkesan digantung.

Tidak ada surat pemberitahuan kepada pihak pelapor terkait perkembangan penanganannnya," terang kuasa hukum pelapor, Alben.

Menurut Alben, adanya upaya perdamaian yang ditempuh oleh pihak terlapor, justru hanya akan mempertegas bahwa memang ada kasus pidana penganiayaan tersebut.

"Jadi tidak akan menghilangkan laporannya. Kasusnya akan terus berlanjut sebab ini merupakan laporan bukan delik aduan," terang Alben

Dengan bukti visum dan audio visual serta saksi-saksi sudah menegaskan bahwa tiga orang oknum tersebut melakukan penganiayaan.

"Buka akses informasi yang segampang-gampanganya kepada keluarga pelapor. Menindaklanjuti perkara sesuai dengan KUHP. Polresta juga mesti objektif," terangnya.

Selain meminta kepastian tindak lanjut penanganan perkara penganiayaan, Alben juga mendesak agar ketika tersangka ditahan.

Sebab, sesuai dengan pasal yang dikenakan yakni pasal 351 Juncto 170 KUHP hukuannya diatas lima tahun.

"Artinya bisa ditahan. Jadi kami meminta tersangka segera dipenjara," tegas Alben.
Alben juga mengingatkan pihak kepolisian jangan terkesan menggantung-gantung perkara tersebut.

"Berikan kepastian hukum," pungkasnya.

Surat yang diserahkan ke Mapolresta berisi tentang surat kuasa yang ditandatangani M Fauzi, pencabutan surat kuasa dari kuasa hukum yang lama, serta surat tanda penerimaan laporan (STPL).

Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Bimo Aryanto menyebutkan, kasus tersebut akan tetap ditindaklanjutinya.

"Terlepas adanya perdamaian dari kedua belah pihak, namun kasus pidananya tetap berjalan," ujar Bimo.

Seperti diberitakan, Muhammad Fauzi satu dari tiga orang mahasiswa yang menjadi korban penganiayaan oleh oknum humas pemprov riau dan oknum protokoler.

Peristiwa penganiayaan terjadi pada Rabu 13 April 216 sekitar pukul 11.40 WIB di gedung Serindit, Gedung Daerah Pemerintah Provinsi Riau.

Mahasiswa Universitas Riau ini berencana membantang spanduk saat kedatangan komisioner KPK.

Kasus penganiayaan itu terus bergulir sampai mahasiswa melakukan aksi unjukrasa ke kantor Gubenur.

Mahasiswa juga mendesak bisa berkomunikasi dengan Arsyadjuliandi Rachman yang saat itu masih menjabat Plt Gubernur Riau.

Di hadapan mahasiswa, Plt menyebutkan akan memproses pejabat yang terlibat, termasuk mengambil sanksi tegas sesuai dengan kesalahannya. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini