News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mobil Dinas Boleh Dipakai Mudik, Ini Syarat Kabag Umum Pemkab Malang

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi mobil dinas

Laporan Wartawan Surya David Yohanes

TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Para pejabat di Kabupaten Malang diperkenankan menggunakan mobil dinas untuk berlebaran selama  belum ada ketentuan terkait penggunaan mobil dinas.

Hal ini diungkapkan Kabag Umum Kabupaten Malang, M Hidayat, Selasa (7/6/2016).

Menurutnya, ada ketentuan yang mengatur penggunaan mobil dinas untuk mudik lebaran.

“Memang tidak ada larangan (menggunakan mobil saat lebaran),” ujarnya.

Namun, pengguna mobil dinas harus bertanggung jawab.

Termasuk biaya perawatan kendaraan selama digunakan mudik lebaran.

Hidayat menjelaskan, ada dua kategori kendaraan dinas.

Pertama, mobil dinas yang yang melekat pada jabatan.

Mobil ini biasanya digunakan oleh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Kedua, mobil operasional dinas.

“Kemungkinan mobil jenis kedua (operasional dinas) yang tidak boleh digunkan untuk mudik lebaran,” terangnya.

Masih menurut Hidayat, kendaraan operasional dinas harus selalu ada di kantor karena mobil ini harus ada, jika sewaktu-waktu ada keperluan kedinasan.

Jika pun harus keluar, hanya untuk keperluan dinas.

Untuk pemanfaatn mobil dinas untuk lebaran ini, masih menunggu petunjuk dari Bupati Malang.

“Namun dari pengalaman tahun sebelumnya, kendaraan dinas bisa digunakan untuk mudik lebaran. Namun kalau ada kerusakan harus diganti sendiri,” tandasnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini