Laporan Wartawan Tribun Jateng, Raka F Pujangga
TRIBUNJATENG.COM, PEKALONGAN - Ajaran Alkitab Na'sum yang dibuat Sri Hartati (47), warga Desa Kalilembu, Karangdadap, Pekalongan, dinilai menyimpang dalam ajaran Islam.
Begitulah hasil rapat koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Pekalongan bersama Majelis Ulama Indonesia dan tokoh agama di aula Mapolres Pekalongan, Senin (6/6/2016).
Selain itu, hasil rapat menyepakati pembentukan tim terpadu yang bertugas untuk meluruskan pandangan Sri Hartati dan suaminya Agus Tri Haryanto (48).
"Kami akan menarik buku yang dibuatnya dan memblokir situs tersebut. Secepatnya kami akan berkoordinasi dengan Dishubkominfo," ungkap Kapolres Pekalongan, AKBP Roy Ardya Chandra.
Tim terpadu diketuai Wakapolres Pekalongan, Kompol Widiyantoro, yang melibatkan unsur MUI, FKUB, TNI, Polri, Kejaksaan, Kementerian Agama, pemerintah daerah, DPRD, dan tokoh agama.
Sekaligus disepakati merekomendasikan kondisi kejiwaan Sri Hartati dan keluarganya kepada psikiater. "Kami juga juga tidak mentolerir adanya kekerasan dalam penyelesaian persoalan tersebut," jelas dia.
Kasat Intel Polres Pekalongan, AKP Simatupang, dalam paparannya menyatakan buku Alkitab Na'sum sudah disebarluaskan melalui akun blog pribadi Sri Hartati.
"Buku Alkitab Na'sum itu bahkan sudah diemailkan ke Presiden SBY saat itu dan Presiden Jokowi. Serta Kemenag dan sebagainya," jelas Simatupang.
Secara manual buku itu juga sudah digandakan dan disebarluaskan kepada orang-orang yang telah meminta pertolongan kepada Sri Hartati.
"Tapi warga memang tidak menerima ajaran itu, karena dinilai sesat. Kami sudah melakukan berbagai langkah untuk menyelesaikan persoalan ini," imbuh dia.
Polisi bekerjasama dengan TNI untuk mendeteksi pergerakan-pergerakan yang tidak diinginkan. "Penyuluhan kepada masyarakat dan patroli juga terus kita lakukan untuk mengantisipasi," tegas Simatupang.
Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama, M Dzukron, mengharapkan agar persoalan Sri Hartati bisa segera disikapi secara cepat, agar tidak berlarut-larut.
Proses pertobatan terhadap yang berrsangkutan harus dilakukan, sehingga tidak kecolongan pada kemudian hari.
"Status PNS-nya bagaimana, penghasilannya setelah tidak menjadi PNS seperti apa, harus dipertimbangkan juga. Selain yang utama menyadarkannya agar kembali ke jalan yang benar," imbuh Simatupang.