News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Pemerasan yang Libatkan Penyidik Polresta Medan Mengendap

Penulis: Array Anarcho
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bukti surat laporan korban penipuan dan penggelapan bernama Imelda yang diperas petugas Unit Ekonomi Sat Reskrim Polresta Medan, Rabu (8/6/2016).

Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Penyidik Satuan Reserse Polresta Medan yang bertugas di Unit Ekonomi, Brigadir VS dituding melakukan pemerasan terhadap korban penipuan dan penggelapan bernama Imelda (24).

Tak tanggung-tanggung, uang yang diminta VS mencapai Rp 50 juta.

Bahkan, uang ini diduga menguap ke sejumlah petinggi Sat Reskrim Polresta Medan.

Mirisnya, setelah menerima uang perasan itu, kasus yang dilaporkan warga Jl Kebon Kopi, Pasar VII, Dusun IV, Kecamatan Patumbak, sejak Januari 2016 lalu tak kunjung ditindaklanjuti dan mengendap hingga lima bulan lamanya.

"Saya awalnya melaporkan teman saya Billy Timothy yang bertugas di Kantor Pajak Pulau Bintan karena menggelapkan uang saya Rp 23 juta pada 2015 lalu. Setelah saya melapor, kasus ini kemudian ditangani Unit Ekonomi," kata korban sembari menunjukkan surat bukti kapor LP/75/K/I/2016, Rabu (8/6/2016).

Menurut korban, setelah laporan itu diusut, polisi kemudian melakukan gelar perkara pada 7 Mei 2016.

Hasilnya, polisi menetapkan Billy Timothy sebagai tersangka dengan tuduhan penggelapan dan penipuan sesuai pasal 378 subsider 372 KUHPidana.

"Setelah gelar perkara itu, penyidik bernama VS ini kemudian meminta uang kepada keluarga saya. Uang itu disetorkan oleh keluarga saya bertahap ke rekening BCA atas nama LA, yang diakui penyidik sebagai istrinya. Alasannya, uang itu untuk urus perkara saya," kata korban didampingi kuasa hukumnya Israel Silaban.

Setelah uang disetorkan mencapai Rp 20 juta, kasus ini tetap mengendap. Tersangka tak kunjung ditahan, bahkan pasal dalam kasus ini dihilangkan.

"Dalam gelar perkara, ada dua pasal yang disangkakan kepada Billy, yakni padal 378 dan pasal 372. Setelah sampai di jaksa, malah pasal 372 nya enggak ada," kesal korban.

Atas kasus ini, korban pun berharap Kapolresta Medan, Komisaris Besar Mardiaz Kusin Dwihananto menegur bawahannya. Ia berharap, Mardiaz bisa memerintahkan anggotanya untuk menangkap pelaku. (ray/tribun-medan.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini