TRIBUNNEWS.COM, KUALASIMPANG - Lima pengelola tower Base Transceiver Station (BTS) di Kabupaten Aceh Tamiang dikabarkan menunggak pembayaran retribusi selama tiga tahun, dari tahun 2012 sampai 2014 dengan total mencapai Rp 1.709.495.500.
Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang, Juanda. Ia pun meminta Pemkab lebih tegas terhadap perusahaan pengelola tower BTS agar membayar retribusi daerah.
“Jangan sampai untuk perusahaan besar kita mengulur waktu pembayaran retribusi, sebaliknya untuk perusahaan kecil pemerintah mengambil tindakan tegas,” ujarnya, Selasa (7/6/2016).
Sebelumnya, Qanun Aceh Tamiang Nomor 22 tahun 2011 tentang Retribusi Menara Telekomunikasi disebutkan perusahaan wajib membayar 2 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Namun belakangan perusahaan telekomunikasi tersebut menggugat qanun ini ke MK.
Perusahaan tersebut kemudian memenangkan gugatan, dan hanya diwajibkan membayar retribusi sebesar 1 persen dari NJOP.
“Namun dengan memenangkan gugatan tersebut, bukan berarti perusahaan bisa menunggak pembayaran retribusi. Pajak yang tertunggak tetap harus dibayar, sedangkan keputusan MK berlaku pada tahun berikutnya,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang juga harus segera melakukan revisi qanun retribusi menara telekomunikasi, dan memformulasikan rumus penetapan pajak terhadap perusahaan dimaksud.
“Jika tidak dilakukan, maka daerah akan rugi, karena tidak dapat mengutip pajak retribusi,” katanya.
Kasi Informatika di Dishubkominfo Aceh Tamiang, Ahmad Heri Yuhelis, mengatakan pihaknya sudah melakukan penagihan retribusi menara telekomunikasi yang menunggak sejak tahun 2012-2014.
“Tapi tidak semua perusahaan melakukan pelunasan, mereka hanya membayar sebagian kecil saja,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, pada 13 April 2015, Asosiasi Telekomunikasi Aceh Tamiang meminta keringanan retribusi, dari 2 persen menjadi 1 persen dan permintaan itu dikabulkan.
“Penagihan kami lakukan dengan mendatangi kantor perusahaan telekomunikasi, ada juga yang kami undang ke Aceh Tamiang,” ujarnya.
Namun sejak tahun 2015 pengutipan retribusi menara ini tidak dilakukan lagi, karena perusahaan pengelola tower menggugat pembayaran retribusi pajak ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan gugatan mereka dikabulkan.
HIngga kini dinas terkait masih menunggu adanya qanun terbaru terkait besaran retribusi menara telekomunikasi ini. Hingga berita ini diturunkan, Serambi belum memperoleh konfirmasi dari kelima perusahaan yang menunggak retribusi itu.(serambi indonesia/md)