TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Pemuda usia bawah umur, sebut saja namanya Bujang (17), ditangkap massa.
Anak diduga berhadapan dengan hukum itu dituding mencuri sejumlah barang di rumah warga Lingkungan Nelayan Sungailiat, Wa Ode Nasiha alias Nasiha (33).
Diduga Bujang masuk rumah korban lewat pintu depan yang terbuka, kemudian mengambil HP Nokia dalam kamar, serta GPS yang digantung di dalam rumah.
Namun aksinya diketahui, dan anak bawah umur ini berhasil diamankan sejumlah warga setempat.
Kapolres Bangka AKBP Sekar Maulana diwakili Kapolsek Sungailiat AKP Syamsul BG, Rabu (8/6/2016) mengakuinya.
Aksi itu dilakukan Bujang, Senin (6/6/2016) dinihari.
"Namun dipergoki korban, dan diamankan warga, kemudian diserahkan ke Polsek Sungailiat," kata Kapolsek, Rabu (8/6/2016).
Dijelaskan Kapolsek, anak berhadapan dengan hukum yang dimaksud diduga sudah berulang kali melakukan pidana serupa.
Namun proses hukum pada kasus sebelumnya tidak dilanjutkan, karena diselesaikan melalui cara kekeluargaan atau mediasi.
"Informasinya, ini sudah yang ketiga kalinya pelaku melakukan pencurian, sehingga untuk memberikan efek jera, jadi proses hukumnya dilanjutkan," tegas Kapolsek.
Kapolsek menambahkan, saat ini pihaknya sudah koordinasi dengan Bapas Anak Pangkalpinang, mengingat pelaku masih berusia di bawah umur.
"Kita (Polsek Sungailiat) sudah koordinasi ke Bapas Anak Pangkalpinang, karena pelaku masih anak dibawah umur," kata Kapolsek.
Menurutnya, anak berkonflik dengan hukum yang dimaksud terancam pidana lima tahun penjara sesuai Kitap Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman di atas lima tahun penjara. Sementara waktu pelaku kita amankan di Polsek Sungailiat," tambahnya.(fly)