News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Warga Memukuli Maling Malah Dipenjara, Begini Respon Kapolda Lampung

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi.

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG -  Aliah,warga Telukbetung Utara, memprotes tindakan polisi menahan beberapa warga yang memukuli orang yang hendak mencuri barang di rumahnya.

Protes itu ia adukan kepada Kapolda Lampung, Brigjen Ike Edwin, yang membuka tenda kantor di Lapangan Saburai, Bandar Lampung, Kamis (9/6/2016).

Pada Desember 2015, orang tak dikenal bernama Sandi memasuki rumah Aliah pukul 00.30 WIB. Saat itu pintu rumah Aliah memang tidak terkunci karena suaminya sedang jaga malam. Kebetulan sang suamilah yang melihat Sandi masuk sampai ke ruang tamu.

"Suami saya teriak dong karena ada orang tak dikenal di dalam rumah. Warga lalu datang dan memukuli orang itu (Sandi),” sambung Aliyah.

Anehnya, warga yang memukuli maling di rumah Aliah malah masuk penjara. “Keluarga Sandi melaporkan tindakan penganiayaan anak di bawah umur ke Polsek Telukbetung Utara,” kata Aliyah.

Polisi memproses laporan keluarga Sandi lalu menangkap dan menahan delapan warga yang memukuli Sandi. "Kenapa Sandi yang masuk ke rumah saya mau maling kok tidak diproses hukum?” tanya Aliyah.  

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung, Komisaris Dery Agung Wijaya, membenarkan peristiwa main hakim warga terhadap terduga maling Sandi.

Sandi sudah kepergok pemilik rumah sebelum mengambil barang.

"Pemilik rumah teriak. Warga datang lalu memukuli Sandi hingga sempat koma dan mengalami cacat permanen,” Dery memberi penjelasan kepada Aliah.

Menurut Derry, karena ada tindak kekerasan yang dialami Sandy, polisi melakukan penyelidikan.

Ada 11 orang sebagai tersangka pengeroyokan Sandi. Delapan orang sudah ditahan sedangkan tiga lainnya buron. Berkas perkara delapan tersangka sudah dilimpahkan ke kejaksaan.

Kapolda Lampung meminta Dery memproses Sandi secara hukum. Ike mengutarakan, perbuatan Sandi masuk ke dalam rumah orang tanpa izin adalah tindak pidana.

“Harusnya Sandi juga jadi tersangka karena masuk ke rumah orang mau maling,” tegas Ike yang disambut warga dengan teriakan setuju.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini