TRIBUNNEWS.COM, JANTHO - Polres Aceh Besar, Kamis (9/6/2016) memusnahkan (membakar) barang bukti ganja seberat lebih kurang 2,8 ton ganja.
Pemusnahan ganja yang dilaksanakan di halaman Mapolres itu ikut disaksikan Wakil Bupati Aceh Besar, H Syamsulrizal MKes Rizal, Danyonkav 11 Serbu, unsur Kejari, PN, MPU serta tokoh masyarakat Aceh Besar.
Kapolres Aceh Besar, AKBP Heru Suprihasto, dalam pengarahannya mengatakan, ganja yang dimusnahkan itu merupakan barang bukti yang ditangkap oleh anggota kepolisian.
Sebagai pimpinan, Heru Suprihasto menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada jajaran Polres Aceh Besar dan masyarakat yang terus dan gencar melakukan pemberantasan narkoba.
Disebutkan, peredaran narkoba kini masih marak, bahkan sudah sampai ke desa-desa di Aceh Besar. Katanya, hal tersebut harus direspon bersama, sehingga para pengedar tidak mudah mempengaruhi masyarakat.
Pemusnahan barang bukti narkotika ini merupakan komitmen bersama TNI/Polri, pemerintah daerah, BNNK, serta elemen masyarakat dalam menjadikan Aceh Besar terbebas dari peredaran narkoba.
“Bukan hanya polisi, pemerintah daerah, tapi elemen sipil serta seluruh masyarakat harus terlibat dalam upaya pemberantasan narkoba. Sehingga Aceh Besar bisa bersih dari narkoba,” ujar Kapolres Aceh Besar AKBP Heru Suprihasto yang didampingi Kasat Narkoba AKP Ricky Elfian SE dan Kasat Intel AKP Azhari SE, Kamis kemarin.
Selain itu, Heru juga menyebutkan langkah sosialisasi tentang bahaya narkoba pada masyarakat juga harus terus ditingkatkan di tingkat kecamatan, bahkan sampai ke desa-desa.
Sehingga masyarakat memahami bahwa tidak ada kenikmatan pada narkoba, tapi yang ada adalah kesengsaraan.(serambi indonesia/mis)