News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lakukan Pelanggaran Keimigrasian Empat Pekerja Tiongkok Diciduk

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Imigrasi Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Senin (16/2) siang resmi mendeportasi (memulangkan) 12 warga negara (WN) Tiongkok yang sebelumnya ditangkap di kawasan tambang emas di Gampong Tutut, Kecamatan Sungai Mas dan di Meulaboh.

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Dedi Iskandar 

TRIBUNNEWS.COM, MEULABOH - Petugas Imigrasi Kelas II B Meulaboh, Aceh Barat, mengamankan empat orang pekerja asal Tiongkok di Bumi Teuku Umar, saat sedang berada di pusat kota.

Mereka adalah  Ji Yuan (53), Jiang Jiannan (49), Xiang Lin (45) serta Li Xing Yong (49) yang  mengaku warga Guangxi, Tiongkok.

Kepala Kantor Imigrasi Meulaboh, Aceh Barat, Ian F Marcos yang ditanyai Serambinews.com, membenarkan pihaknya telah mengamankan empat pekerja asal Tiongkok karena diduga telah melakukan pelanggaran keimigrasian.

"Empat warga Tiongkok ini sudah kita serahkan ke Direktorat Imigrasi di Jakarta guna proses lebih lanjut, karena pelanggaran yang dilakukan tergolong sangat berat," kata Ian F Marcos.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini