Sidak ini juga dilakukan ke berbagai daerah dengan dan ia menyarankan perlu ada pengintegrasian pemantauan dalam hal kehadiran.
Misal, masih ada absensi manual dan juga elektronik tapi tak memiliki sistem terintegrasi dalam pemantauannya.
Ada juga yang sudah satu bulan tapi belum melaporkan tingkat kehadiran dan absensinya.
Hal ini perlu dievaluasi dan pihaknya akan memberikan arahan kepada pejabat pembina kepegawaian harus melakukan pemantauan kehadiran PNS.
"Mereka yang kedisiplinannya harus dibina dan sanksi juga diberikan, lalu dilakukan pembinaan dan ketiga pemantauan terhadap yang diberi saksi," ungkapnya.
Bila, pegawai masih diberikan sanksi namun masih tidak disiplin, akan diberikan sanksi lebih tegas.
"Kalau PNS dalam satu tahun atau sekurang-sekurang-kurangnya 45 hari tidak bisa mempertanggungjawabkan kehadirannya, bisa diberhentikan secara tidak hormat," tuturnya.