Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Yudhi Maulana
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Yuddy Chrisnandi melakukan sidak ke kantor pelayanan publik di Kota Bogor.
Satu diantaranya, ia mendatangi Kantor Kelurahan Tanahsareal di Jalan Kesehatan, Tanahsareal, Kota Bogor, Jawa Barat.
Ia bersama rombongan ditemani Sekda Kota Bogor, Ade Sarip melakukan sidak di Kantor Kelurahan Tanahsareal sekitar pukul 14.00 WIB, Jumat (10/6/2016).
Yuddy melakukan pengecekan terhadap absensi pegawai dan struktural kepegawaian di Kelurahan Tanahsareal.
Lurah Tanahsareal, Dandi Mulyana mengaku kaget atas kehadiran Yuddy ke kantornya.
"Saya gak tahu ada sidak. Bukan terkejut lagi, tapi kaya mimpi," katanya usai sidak.
Lanjutnya, Yuddy melakukan pengecekan kondisi absensi dan kedisiplinan pegawainya.
Untuk hari ini, ada dua orang yang pegawainya yang tidak hadir dengan alasan sakit.
"Pesan Pak Menteri agar bisa tingkatkan kinerja. Itu saja katanya," tutur Dandi.
Sementara, Yuddy menuturkan sidak ini dilakukan secara acak ke pemerintahan daerah, lembaga-lembaga daerah, unit pelayanan teknis dan pelayanan umum yang disediakan pemerintah.
"Kita pantau bagaimana tingkat kehadiran pegawainya, produktifitasnya dan kualitas pelayanan publiknya."
"Kami akan lakukan sepanjang bulan Ramadan dalam rangka mendapatkan data fakta hasil observasi yang paling akurat sebagai rancangan proses kebijakan percepatan penataan kepegawaian," ujar Yuddy.
Lanjutnya, pegawai yang memiliki produktifitas dan disiplin yang tinggi dan melaksanakan tugasnya dengan baik, itu yang layak dipertahankan.
Sidak ini juga dilakukan ke berbagai daerah dengan dan ia menyarankan perlu ada pengintegrasian pemantauan dalam hal kehadiran.
Misal, masih ada absensi manual dan juga elektronik tapi tak memiliki sistem terintegrasi dalam pemantauannya.
Ada juga yang sudah satu bulan tapi belum melaporkan tingkat kehadiran dan absensinya.
Hal ini perlu dievaluasi dan pihaknya akan memberikan arahan kepada pejabat pembina kepegawaian harus melakukan pemantauan kehadiran PNS.
"Mereka yang kedisiplinannya harus dibina dan sanksi juga diberikan, lalu dilakukan pembinaan dan ketiga pemantauan terhadap yang diberi saksi," ungkapnya.
Bila, pegawai masih diberikan sanksi namun masih tidak disiplin, akan diberikan sanksi lebih tegas.
"Kalau PNS dalam satu tahun atau sekurang-sekurang-kurangnya 45 hari tidak bisa mempertanggungjawabkan kehadirannya, bisa diberhentikan secara tidak hormat," tuturnya.