Laporan Nazmi Abdurrahman
TRIBUNNEWS.COM, CIMAHI - Iwan Kustiawan (66), warga Perumahan Pondok Mutiara, Jalan Pondok Mutiara I Nomor 8 RT 01/23 Kelurahan Cibabat, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi ditusuk pembantunya sendiri, AG (20), Kamis (9/6/2016) malam.
AG yang baru bekerja satu hari sebagai pembantu rumah tangga itu membawa kabur sepeda motor serta tiga unit telepon genggam milik Iwan yang seorang pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kasat Reskrim Polres Cimahi, AKP Reza Arifian mengungkapkan, pelaku langsung menusuk dada kiri korban dengan menggunakan gunting.
"Saat itu rumah sedang sepi ditinggal terawih sama pemiliknya, hanya ada Iwan dengan kondisi sakit," ujar Reza, saat ditemui di Polres Cimahi, Jalan Amir Mahmud, Kota Cimahi, Jumat (10/6/2016).
Setelah melancarkan aksinya, ucap Reza, pelaku langsung melarikan diri menggunakan kendaraan milik korban.
Namun, tak kurang dari 24 jam, Polisi berhasil menangkap pelaku di rumah kontrakannya di daerah Cicadas Kota Bandung, Jumat (10/6) siang.
"Setelah mendapat laporan, anggota bersama unit lainnya langsung bergerak dan alhamdulillah pelaku dapat ditangkap," katanya.
Menurut Reza, dari hasil penyelidikan pelaku mengaku sudah merencanakan pencurian tersebut.
"Jadi pagi-pagi pelaku datang ke rumah korban membawa senjata tajam. Pembantu rumah tangga itu modus saja," ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 KUP, dengan ancaman hukuman 10 sampai 12 tahun penjara. (bb)