Laporan wartawan Tribun Lampung, Wakos Reza Gautama
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Ketagihan bermain judi online menggiring seseorang untuk melakukan tindak kejahatan, seperti yang dialami Nopan dan Rizki.
Mereka adalah penggandrung permainan judi online. Gara-gara itu juga mereka kini mendekam di sel Polsek Sukarame.
Nopan dan Rizki mencuri sepeda motor yang uangnya dipakai untuk bermain judi online.
Nopan mengatakan, mereka mau mencuri motor karena butuh uang untuk main judi online dan menebus motornya yang digadai.
Motor Nopan digadai juga untuk bermain judi online. Mereka pun menyusun rencana di sebuah warnet. Nopan mencuri sepeda motor korban AJ (10) dengan pura-pura meminta diantar ke suatu tempat. Motor AJ laku terjual seharga Rp 1,8 juta.
Menurut Nopan, uang itu mereka pakai untuk menebus motornya yang digadai sebesar Rp 1,2 juta.
“Sisanya kami bagi dua untuk main judi online,” ujar Nopan yang diiyakan Rizki.
Pencurian motor itu terungkap oleh kepolisian. Petugas Polsek Sukarame menangkap Nopan dan Rizki.(*)