Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Anggota Polres Klungkung, KA, berulangkali mengancam BW (17), bocah di bawah umur yang ia perkosa sejak berusia 12 tahun.
Agar tindakan bejatnya tak BW laporkan ke atasannya, KA menyebar foto bugil korban hingga keluarga dan seluruh warga desa BW geger.
"Ancaman itu tak henti-henti dilakukan terduga pelaku terhadap korban. Mulai ancaman pembunuhan hingga ancaman menyebar foto bugil korban," ujar Siti Saputah, kuasa hukum BW saat mendatangi Polda Bali, Denpasar, Senin (13/6/2016).
"Motif penyebaran foto supaya korban tidak melapor polisi (ke institusinya)," imbuh wanita yang akrab disapa Ipung itu.
Tersebarnya foto bugil BW menggegerkan masyarakat di desa BW. ‎Akhirnya korban dan keluarganya geram dan berani memperkarakan KA.
Seorang aktivis perlindungan anak di Karangasem yang mengetahui hal ini mengamankan korban dan menguatkan dirinya untuk melapor ke polisi.
"Korban pun diberikan pil setiap bulan agar tidak hamil," ungkap Ipung.
Ipung menegaskan, kejahatan seksual tidak mengenal waktu dan visum bukan satu-satunya jalan supaya pelaku ditindak secara pidana.
"Anak ini masih di bawah umur saat dicabuli. Saat ini masih berumur 17 tahun. Kelakuan pelaku melanggar pasal 81 Undang-Undang Perlindungan anak," beber Ipung.