Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Penangkapan KAD (30) yang tinggal di Jalan Tukad Yeh Aya, Denpasar Selatan, menguak sejumlah fakta mengenai peredaran sabu di Denpasar.
Tersangka mengaku bisa mengambil sabu dalam jumlah cukup besar dalam sebulan. Menariknya, istri tersangka masih berstatus narapidana di Lapas Kerobokan, Badung.
Kasatnarkoba Polresta Denpasar Bali, Kompol Gede Ganefo, menyatakan tersangka baru saja bebas dari tahanan pada Februari lalu, namun kembali berjualan sabu.
"Istri tersangka juga terlibat dalam kasus yang sama. Sampai saat ini masih berada di Lapas Kerobokan," ungkap Ganefo kepada wartawan, Senin (13/6/2016).
Petugas masih mendalami modus tempelan yang digunakan tersangka KAD untuk mendapatkan sabu dalam jumlah besar dari bandar.