News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penyelundup Sabu di Anus Sudah Diintai Sejak di Karimun

Penulis: Eko Setiawan
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tiga penyelundup sabu di dalam anus dipamerkan di Mapolresta Barelang, Batam, Senin (13/6/2016). TRIBUN BATAM/ARGIANTO DA NUGROHO

Laporan Wartawan Tribun Batam, Eko Setiawan

BATAM.TRIBUNNEWS.COM - Tiga kurir sabu yang diamankan di Bandara Hang Nadim sudah diincar polisi sejak mereka turun dari Pelabuhan Internasional Sekupang.

Demikian disampaikan Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Suhardi Herry, saat ekspose perkara sabu di Polresta Barelang, Senin (13/6/2016) siang.

Ia mendapatkan informasi dari Bea Cukai Karimun ada beberapa orang mencurigakan membawa sabu. Anggota menangkap mereka setelah lebih dulu mengingtainya.

"Bea Cukai Karimun tidak bisa mengembangkan, makanya kita yang diminta melakukan pengembangan. Untuk penangkapan kita juga dibantu pihak BC di bandara pada Jumat (3/6/2016) lalu," terang Herry.

Ketiga tersangka yang diamankan adalah Ardianto Bin Samsidar, Debih Bin Saripudin dan Saripudin Bin Taher. Mereka memasukkan sabu ke dalam anus agar tak terdeteksi.

"Masing-masing mereka memasukkannya ke anus sekitar lebih kurang 100 gram. Dari ketiga tersangka, kita mengamankan 350 gram sabu," imbuh Herry.

Penyelundup yang menyembunyikan sabu ke dalam anus bukan modus baru. Saat ini para pengedar dari Malaysia masuk melalui Karimun lalu ke Batam.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Batam, Mujayin, mengatakan selama ini para pelaku sering mendengar banyaknya tangkapan di Pelabuhan Batam Centre.

"Maka dari itu mereka mulai beralih menggunakan jalur baru. Tapi kita tetap akan menangkap dia. Buktinya mereka tertangkap juga setelah kita bekerjasama dengan Polresta Barelang," ujar Mujayin.

Barang haram tersebut rencananya akan dibawa ketiga warga negara Indonesia itu ke Balikpapan. Langkah mereka keburu dihentikan petugas Bandara Hang Nadim.

Ketiga pelaku enggan berbicara banyak saat wartawan meminta informasi. Mereka lebih memilih bungkam dan berlalu begitu saja saat beberapa pertanyaan mengarah kepada mereka.

Akibat perbuatanya, ketiga tersangka dikenakan hukuman 112 jo 114 ancaman hukuman semur hidup atau hukuman mati.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini