Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, SUKABUMI - Polisi telah menangkap seorang pria berinisial DS alias Adi (21), warga RT 13/5 Kampung Dusun Wage, Desa Cigarupgak, Kecamatan Ciawi Gebang, Kabupaten Kuningan.
Adi diduga pelaku penganiayaan yang menewaskan Angesti Sistiana (20).
"Yang bersangkutan merupakan pedagang bubur," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus melalui pesan singkatnya kepada Tribun Jabar (Tribunnews.com Network), Senin (13/6/2016).
Yusri mengatakan, Adi kini telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Sukabumi Kota.
Adi yang menjadi tersangka itu dikenakan pasal berlapis atas perbuatannya, yakni pasal 339 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 291 ayat (2) KUHP.
"Hukumannya penjara di atas lima tahun," kata Yusri.
Penyidik, kata Yusri, masih menunggu hasil autopsi terhadap korban yang dilakukan Tim Dokter Forensik Rumah Sakit R Syamsudin.
Seperti diberitakan sebelumnya, Angesti ditemukan tak bernyawa di warung di RT 17/4 Kampung Sungapan, Desa Kadudampit, Kecamatan Kadudampit, Kota Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu (11/6/2016).
Angesti ditemukan dalam keadaan tanpa menggunakan celana dan hanya menggunakan bra.
Nenek Angesti, Sukimah (54) merupakan orang yang pertama kali menemukan dalam keadaan tidak bernyawa sekitar pukul 15.00 WIB.
Sukimah kemudian meminta pertolongan kepada tetangga sekitar dan kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Kadudampit. (cis)