Laporan Wartawan Tribun Jogja, Khaerur Reza
TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Pemda DIY akan membantu pelaku usaha yang mengalami kerusakan akibat terpaan gelombang pasang, namun yang harus dibawahi yang akan diberikan ganti hanyalah yang berada di luar zona sempadan.
"Pasti ada kriterianya, yang sesuai dengan aturan yang kita bantu kita berikan dana," jelas Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan DIY, Sigit Sapto Raharjo saat ditemui di Kompleks DPRD DIY, Senin (13/6/2016).
"Yang tidak sesuai juga kira bantu tapi dalam bentuk lain misalnya dengan relokasi ke tempat yang sesuai," tambah Sigit.
Dananya masih akan diusulkannya kepada Gubernur DIY untuk dipertimbangkan apakah diambil dari pos APBD atau APBN juga.
Menurutnya kerusakan terbanyak masih didominasi oleh peralatan nelayan seperti jalan dan mesin baru kemudian kerusakan pada area tambak.
Berdasarkan perda yang sudah ada maka batas kawasan sempadan untuk kawasan gunung sperti Gunungkidul adalah 100 meter dari titik pasang tertinggi. Sementara untuk daratan seperti Bantul dan Kulonprogo adalah 200 meter.
Sayangnya dalam perda yang ada belum memuat sanksi bagi yang melanggar aturan tersebut sehingga menurutnya perlu ada review lagi.
"Nanti mereka akan kita undang lalu kita survey lokasi juga yang mana yang sesuai aturan yang mana yang tidak," tambahnya.