Laporan Reporter Tribun Lampung Dewi Anita
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Badan Penanaman Modal dan Perizinan (BPMP) Bandar Lampung menggandeng inspektorat untuk menyelidiki penerbitan izin usaha palsu oleh oknum pegawai BPMP, berinisial RA.
“Hari ini, kami sudah berkoordinasi dengan Inspektorat Bandar Lampung untuk melakukan penyelidikan, terhadap penerbitan izin yang dilakukan oleh RA,” kata Kepala BPMP Bandar Lampung Syaprodi melalui sambungan telepon, Selasa (14/6/2016).
Hingga kini, menurut Saprodi, pihaknya masih menyelidiki detail penerbitan izin palsu, atas nama Then Sin Kong, pemilik usaha Pempek dan Mi Ayam Ko Baru, di Kecamatan Tanjungkarang Timur (TKT).
Saprodi mengatakan, pihaknya masih mengkaji proses penerbitan izin usaha tersebut.
Diketahui, empat izin usaha yang dimiliki Then Shin, yakni izin gangguan (HO), surat izin usaha perdagangan (SIUP), tanda daftar perusahaan (TDP), dan surat izin usaha kepariwisataan (SIUK) seluruhnya palsu
Meski memiliki tampilan mirip, jika dicermati, ada sejumlah cacat yang tampak.
Contohnya detail kertas yang lebih tipis, ketiadaan hologram, dan tidak terdaftar di BPMP.
“Sekarang kami masih rapat internal. Menungggu hasil penyelidikan dari inspektorat. Nanti hasilnya, baru akan kami jabarkan setelahnya,” katanya.