News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lelaki Ini Ngaku Mencuri Untuk Mudik ke Jambi, Tapi Sudah Tujuh Kali Beraksi

Editor: Wahid Nurdin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

pelaku pencurian yang telah diamankan Polsek Meral

Laporan wartawan Tribun Batam, Elhadif Putra

TRIBUNNEWS.COM, KARIMUN - Berdalih membutuhkan uang untuk pulang kampung, Ra (21) nekat membobol rumah warga.

Tak tanggung tanggung, pria yang bekerja sebagai nelayan itu telah melakukan tujuh kali pencurian.

Ra yang diketahui asal Jambi ini, baru tinggal di Karimun sekitar dua bulan.

Ia menyewa sebuah kontrakan di Sei Pasir RT 003 RW 001, Kelurahan Sei Pasir, Kecamatan Meral.

"Saya asal Jambi dan ngontrak di Sei Pasir. Di Karimun baru dua bulan," ujarnya sambil tertunduk, Rabu (15/6/2016).

Namun karena terdesak pulang kampung, Ra mulai melakukan pencurian.

Sejak bulan Mei lalu, ia telah membobol dan menyikat barang-barang berharga milik korbannya.

Dari pengakuannya pada polisi, Ra telah mencuri di tujuh rumah yang keseluruhannya terletak di kawasan Meral.

Modus operandi yang digunakan pemuda tersebut adalah dengan berkeliling area pemukiman warga di siang hari.

Setelah menemukan sasaran dan memantau situasi, Ra kemudian masuk dan menggasak isi rumah.

"Mencuri siang. Kemarin itu tiga hari sekali. Saya mencuri karena butuh uang untuk balik ke Jambi," ujarnya RA.

Kanit Reskrim Polsek Meral, Aiptu Hendriansah mengatakan berawal dari pihaknya menerima dua laporan korban pencurian. Berdasarkan laporan tersebut polisi kemudian bergerak memburu pelaku.

Ra pun akhirnya dibekuk tanpa perlawanan pada Sabtu (11/6) sore sekira pukul 17.00 WIB di kediamannya.

"Uang hasil curiannya telah habis dipakai untuk keperluan sehari hari. Namun Berbagai barang bukti berupa laptop, handphone dan camera digital hasil curian masih disimpan di rumahnya," jelas Hendriansah.

Sekarang Ra harus mengurungkan niatnya untuk pulang kampung. Akibat perbuatannya RA dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 5 Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman tujuh tahun penjara. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini