Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Slamet Teguh Rahayu
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Setelah dihebohkan dengan penemuan jasad orok bayi di kawasan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Telaga Swidak, Rabu (15/6/2016) yang lalu.
Meski belum berhasil diamankan, namun terungkap jika ibu yang membuang orok bayi tersebut ialah seorang mahasiswi yang tengah menempuh pendidikan di Universitas Swasta di kota Palembang.
Hal itulah yang diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Maruly Pardede SIk MH saat dibincangi diruangannya.
Meski sudah mengetahui identitas pembuang orok bayi tersebut, namun Maruly enggan mengungkap identitas ibu yang tega membuang bayi malangnya tersebut.
"Setelah kita memback up Polsek SU (Seberang Ulu) II untuk mengungkap kasus ini. Setelah dilakukan penyelidikan, tim kita berhasil mengungkap identitas perempuan yang membuang orok bayi tersebut," ujarnya, Kamis (16/6/2016).
Maruly menambahkan, untuk membuat terang dan menangkap pelaku pembungan orok bayi ini, timnya terus melakukan penyelidikan, dan mengambil keterangan orang-orang yang diduga dekat dengan pelaku.
"Pasca penemuan orok tersebut, kita langsung melakukan pengejaran, dan mendatangi lima rumah yang diduga tempat pelaku tinggal, namun memang hasilnya masih nihil.
Menurut Maruly, dari hasil penyelidikan diketahui. Sebelum membuang orok bayi tersebut di kawasan TPU Telaga Swidak, ibu dari orok bayi tersebut sempat mendatangi Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang lantaran adanya kontraksi di rahimnya.
"Dugaannya masih tanda tanya. Faktanya belum kita ketahui. Sebab, ibu bayi tersebut belum juga kita temukan untuk dimintai keterangan."
"Yang masih kita selidiki apakah bayi tersebut meninggal karena digugurkan atau meninggal secara alami saat dilahirkan. Kita juga belum melakukan pemanggilan terhadap rumah sakit, karena masih fokus mencari keberadaan ibu dari bayi tersebut," jelasnya.
Sementara untuk Feri, pria yang kedapatan menguburkan orok bayi tersebut, Maruly masih menetapkannya sebagai saksi.
Meski demikian, Feri tak dapat bernapas lega, pasalnya jika ia terbukti membantu menghilangkan nyawa bayi tersebut, Feri bisa ditetapkan sebagai tersangka.
"Untuk sementara masih saksi, namun jika nanti ada fakta yang membuktikan FR terlibat, maka ia akan ditetapkan sebagai tersangka," tegasnya.