Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin
TRIBUNNEWS.COM, BALI - Kakak dan paman BW (17), bocah korban pencabulan, mendatangi Polda Bali untuk memberikan keterangan sebagai saksi.
Kedua saksi ini mengaku mengetahui ancaman yang diterima BW, korban pencabulan anggota Polres Klungkung, KA. Sejak usia 12 tahun, BW bekerja sebagai penjaga warung di rumah KA.
"Mereka mengetahui sesuatu tentang kejadian tersebut. Di antaranya, adanya surat kaleng berisi ancaman itu,” ujar Kuasa hukum BW dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Denpasar, Siti Sapurah, Kamis (16/6/2016).
Pantauan Tribun Bali, kedua keluarga BW, didampingi Sapurah, memasuki ruang penyidik Polda Bali sekira pukul 11.00 Wita. Sekitar pukul 15.00 Wita, mereka keluar usai dimintai keterangan.