Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Faisal, kakak Brigadir Satu Niazi Yusuf, menghadap Kapolresta Bandar Lampung Komisaris Besar Hari Nugroho saat berkantor di Bambu Kuning Square, Kamis (16/6/2016).
Faisal melaporkan bahwa kasus narkoba yang menjerat adiknya adalah rekayasa.
Niazi ditetapkan menjadi tersangka kasus kepemilikan sabu yang ditemukan di dalam sel tahanan Polresta Bandar Lampung.
Menurut Faisal, sabu tersebut bukanlah milik adiknya melainkan milik anggota Satuan Sabhara bernama Ajun Inspektur Satu Yaumil.
Keyakinan ini didapat Faisal setelah mendengar keterangan dari salah satu tahanan perempuan bernama Resti.
Resti ini melihat langsung bahwa Yaumil menyerahkan sabu ke salah satu tahanan perempuan bernama Winda.
Para saksi yang merupakan tahanan perempuan awalnya mengakui bahwa sabu itu didapat dari Yaumil, namun terjadi perubahan keterangan.
Faisal mengatakan, ini dikarenakan para tahanan perempuan itu diancam dan dipaksa oleh Yaumil dan penyidik Satuan Reserse Narkoba Aswin umengaku bahwa sabu Niazinya.
Padahal, tutur Faisal, Niazi lah yang melapor ke Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian adanya kejanggalan di dalam sel sehingga digelar razia yang hasilnya mendapatkan satu bungkus sabu di kamar tahanan perempuan.
Faisal mengutarakan, adiknya hanyalah korban rekayasa kasus dari Yaumil dan penyidik Satuan Reserse Narkoba bernama Aswin.
“Adik saya tidak bersalah. Dia dizolimi oleh oknum-oknum tersebut,” ujar dia saat diwawancara usai menghadap Kapolresta.