Berdasarkan laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan.
Hasilnya terendus nama tersangka AH, RK dan PT yang merupakan residivis kasus yang sama.
Dari informasi juga diketahui barang bukti disimpan di rumah salah seorang tersangka.
Tak menunggu lama, Tim Opsnal Satreskrim Polres Rohul bergerak menuju rumah yang dimaksud yang benar saja, AH, RK dan PT berada di rumah tersangka PT.
"Saat penggerebekan dan penggeledahan kita berhasil meringkus ketiga pelaku. Demikian juga dengan barang bukti hasil kejahatan berhasil diamankan," terang Kapolres Rohul, AKBP Pitoyo Agung Yuwono.
Ditambahkannya, ketiga pelaku masih menjalani pemeriksaan.
Pihaknya juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap sindikat curat rumah kosong tersebut. (*)