Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedi Nurdin
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Direktorat Narkpba Polda Jambi bekuk enam pengedar narkoba dengan barang bukti sebanyak 1,4 kilogram sabu.
Mereka diamankan di Desa Kayu Aro, Kecamatam Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, Rabu (15/6/2016) malam .
Kapolda Jambi, Brigjen Polisi Yazid Fanani mengatakan, tersangka diduga bagian jaringan peredaran narkoba internasional.
Mereka yang diamankan berinisial, Yi, Rk, S, Mld, Mbn dan Hrt.
"Ini bukan jaringan nasional lagi. Ada jnidikasi sudah masuk jaringan internasional," kata Kapolda Jambi, Kamis (16/6/2016) siang.
Dari enam tersangka satu diantaranya merupakan seorang perempuan.
Selain mengamankan barang bukti 1,4 kg sabu, polisi juga turut mengamankan satu senjatacapi, berikut puluhan amunisi.
Polisi juga mengamankan Rencong senjata tradisonial khas Aceh dari salah satu tersangka.