Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Penyidik Polda Bali masih mendalami keterangan kakak dan paman BW yang diancam tiga tembakan oleh Aiptu KA (55), anggota Polres Klungkung.
Kakak dan paman BW belum lama ini memberikan keterangan kepada Polda Bali terkait perbuatan KA mencabuli BW, sejak berusia 12 tahun. Saat itu BW menjadi penjaga warung di rumah KA.
Beredar kabar, KA sempat mendatangi keluarga BW di Karangasem dan mengancam jika melaporkan perbuatan KA ke atasannya. Di situ ia mengancam sambil mengeluarkan pistol.
Menurut Kapolres Klungkung, Aiptu KA selama ini tidak pernah dibekali senjata api inventaris oleh kesatuannya. Tapi penyidik akan menelusuri lebih dalam informasi ancaman pistol.
"Untuk ancaman tembakan dari keterangan Kapolres Klungkung kepada kami, bahwa tersangka (Aiptu IKA) tidak dibekali senjata inventaris," kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Hery Wiyanto, Jumat (17/6/2016).
Kabid Propam, AKBP Benny Arjanto, mengatakan tersangka KA selain dikenakan tindak pidana umum, sudah dinonaktifkan dan segera disidang tindak pelanggaran kode etik Polri.
"Karena menurunkan citra Polri maka akan disidang kode etik Polri. Untuk pemerhentian masih akan ada proses lanjutannya," ujar Benny.