Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Seorang buruh serabutan mengedarkan 343,23 gram ganja. Akibatnya, polisi menjebloskan buruh tersebut ke penjara.
"Kami amankan IS di Jalan Raya Uluwatu, Jimbaran, Kuta Selatan Badung. Kami amankan ganja sekitar 343,23 gram ganja," ucap Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar, Kompol Gede Ganefo, Minggu (19/6/2016).
Polisi mengamankan sedikitnya sekitar delapan paket kecil dan satu paket besar ganja berat total 343, 23 gram dari dalam kos IS di Jalan Mahardika, Badung, Bali.
"Dalam penggeledahan badan ditemukan empat paket ganja di saku depan celana. Kemudian di rumah ditemukan lima paket ganja. Peran tersangka sebagai pengedar sejak tiga bulan lalu," imbuh dia.