Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - AG (30) mendapatkan ganja yang ia pesan untuk konsumsi sendiri melalui Instagram dan Line. Kini ia mendekam di penjara.
Anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar menangkap karyawan hotel tersebut di Jalan Sunset Road, Seminyak, Kuta Badung, Bali, berikut satu paket ganja.
"Dari penggeledahan badan tersangka di saku depan celana tersangka ditemukan satu paket ganja yang diakui miliknya. Peran tersangka sebagai pemakai sejak 2006 lalu," ucap Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar, Kompol Gede Ganefo, Minggu (19/6/2016).
AG mendapatkan ganja dengan cara memesan melalui instagram dan Line. Satu paket ganja yang ia pesan serharga Rp 500 ribu. Ganja tersebut ia terima dari penjual melalui jasa ekspedisi.
"Ganja sendiri dikemas dalam satu baju kaus yang di dalamnya berisi satu paket ganja. Modus ini merupakan modus baru yang masih di dalami kebenarannya," imbuh Ganefo.